Koma.id– Tim hukum dari Polda Jawa Barat mengungkapkan hasil pemeriksaan tes psikologis forensik terhadap Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam persidangan tersebut, salah satu anggota tim hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa Pegi Setiawan menunjukkan kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif selama tes psikologis yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
“Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah,” kata salah seorang anggota tim hukum Polda Jabar yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perilaku Pegi Setiawan menunjukkan ketidakjujuran. Ini terlihat dari adanya perbedaan keterangan antara Pegi dan ayahnya, Rudi Irawan, mengenai detail peristiwa pembunuhan Vina.
“Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama,” tambahnya.
Proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan membutuhkan waktu yang cukup lama. Selama pemeriksaan, Pegi seringkali memberikan jawaban yang tidak konsisten dan tampak ragu-ragu, sering menjawab dengan “tidak tahu” dan berbicara terbata-bata.
“Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan dilakukannya tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan yaitu untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis tersangka yang meliputi intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
“Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka,” tutupnya.








