Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananTak Berkategori

Kominfo Lakukan Pemutusan Akses Internet Situs Judi Online Lintas Negara

Views
×

Kominfo Lakukan Pemutusan Akses Internet Situs Judi Online Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Judi online.
Judi online.

Koma.id Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menginstruksikan para penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online, terutama yang terkait dengan Kamboja dan Kota Davao di Filipina. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diterbitkan pada 21 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Instruksi ini menuntut tindakan cepat dari penyedia layanan internet, khususnya mereka yang mengelola layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).

Silakan gulirkan ke bawah

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian salah satu poin dari surat keputusan tersebut.

Pemutusan akses ini akan dievaluasi secara berkala dan akan dipulihkan segera setelah situasi dianggap kondusif. Selain itu, para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil dan hasilnya untuk keperluan evaluasi dan tindak lanjut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) yang diadakan pada 19 Juni 2024, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Rapat tersebut menyoroti urgensi penanganan judi online yang semakin marak.

Data dari Mabes Polri menunjukkan bahwa ada sekitar 2,3 juta pemain judi online di Indonesia, dengan sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak dan remaja. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan bahwa judi online ini beroperasi secara lintas negara dan mengalami peningkatan pesat sejak pandemi Covid-19.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa perjudian online ini dikelola oleh sindikat terorganisir dari negara-negara di kawasan Mekong Raya, seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.

“Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Krishna menekankan bahwa masalah perjudian online bukan hanya persoalan bagi Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan bagi negara-negara di Asia Tenggara, bahkan hingga China. Langkah tegas dari Kominfo diharapkan dapat menjadi awal dari penanganan efektif terhadap ancaman ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.