Koma.id– Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan publik dan media. Perdebatan sengit dipicu oleh klausul kontroversial dalam Pasal 16 poin (q), yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengambil tindakan tegas di ruang siber, termasuk pemblokiran, pemutusan akses, dan upaya memperlambat akses internet dengan dalih keamanan dalam negeri.
Langkah DPR ini memicu kekhawatiran luas di berbagai kalangan. Mereka menuding bahwa penambahan wewenang tersebut mengabaikan Resolusi PBB tahun 2016 yang secara tegas mengecam penutupan akses internet sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Resolusi itu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan akses informasi harus dijamin, bahkan di dunia digital.
Selain itu, para pengkritik juga memperingatkan bahwa perluasan kekuasaan kepolisian ini dapat menjadi alat yang berbahaya di tangan pemerintahan dengan kecenderungan otoriter. Pemerintah yang memiliki kontrol besar atas sektor internet swasta bisa saja menyalahgunakan kekuasaan ini untuk meredam kritik dan membatasi kebebasan berbicara.
Klausul yang memungkinkan tindakan seperti pemblokiran dan pelambatan akses internet dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
RUU Polri ini sedang dalam tahap pembahasan lebih lanjut di DPR, dan debat publik serta penolakan dari berbagai kalangan masih terus berlangsung. Mereka mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali klausul kontroversial ini dan memastikan bahwa kebijakan keamanan siber tidak merugikan hak-hak dasar warga negara.







