Koma.id, Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menegaskan bahwa RUU Kepolisian yang sedang berproses masih dapat dipandang menjawab kebutuhan Polri saat ini dan tentu harapannya tetap dapat mengakomodasi regenerasi dalam tubuh Polri.
“Seperti yang kita tahu bahwa pengangkatan Kapolri menjadi Kewenangan Presiden dan tidak hanya saat ini ketika Jenderal Listyo Sigit di angkat sebagai Kapolri dalam
usia pensiun yang masih cukup lama tapi sebelumnya juga ada Jenderal Tito Karnavian yang relatif sama usia pensiunnya dengan Jenderal Listyo Sigit,” tegas Mardiansyah, hari ini.
Menurut pria yang akrab disapa Semar ini, soal usia itu tidak menjamin soal kematangan dan lainnya karena seperti yang diketahui bersama bahwa Jenderal Tito dan Jenderal Listyo Sigit dapat dikatakan berhasil memimpin institusi Polri bahkan banyak terobosan yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Kapolri yang sekarang ini.
Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Antrean di Bali Diduga Terkendala Distribusi
“Dan kepuasan publik cukup tinggi atas kepemimpinan beliau tapi terkait RUU Kepolisian khususnya soal batas usia pensiun saya meyakini itu bukan untuk mengakomodir kepentingan Jenderal Listyo Sigit. Tapi lebih karena kepentingan negara dan Polri secara institusi,” bebernya.
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Dibatalkan
Dikatakanya, pihaknya berkomitmen membeberkan dukungan penuh kepada korps Bhayangkara termasuk kebijakan RUU Kepolisian.
“Sebagai bagian dari masyarakat tentunya Rampai Nusantara akan mendukung setiap langkah atau kebijakan yang dapat memperkuat institusi Polri karena akan berdampak positif pada kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.














