Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengambil keputusan penting dengan mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.
Keputusan tersebut berujung pada penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut MK, Pasal 14 dan Pasal 15 UU tersebut mengandung sifat ambiguitas karena tidak jelas dalam menentukan apa yang dimaksud dengan “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”.
MK menegaskan bahwa sulit bagi pihak berwenang untuk menetapkan standar kebenaran suatu informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Ketidakjelasan ini, menurut MK, berpotensi membatasi hak setiap individu untuk berpikir dan berpendapat secara bebas.
Selain itu, MK juga menyoroti bahwa implementasi Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemikiran mereka. Keputusan ini memberikan sinyal kuat tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di tengah dinamika informasi dan media yang terus berkembang.
Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.








