Koma.id– Kabar terkini menyebutkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat masih terus bekerja secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap warga di Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dengan serius menyampaikan bahwa keempat anggota polisi di Sukabumi dipastikan akan dijatuhi sanksi disiplin buntut dugaan salah tangkappria berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Informasinya ada perdamaian, itu upaya kemanusiaan, tapi proses hukum atau proses pendalaman prosedur anggota terus dilakukan,” kata Tompo.
Tompo kembali menekankan bahwa, Polda Jabar menjamin pemeriksaan anggota Polres Sukabumi yang terjerat kasus salah tangkap bakal berjalan profesional.
“Apabila ada pidananya makanya pidananya juga akan diproses,” ungkapnya.












