Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dipecat Jadi Ketua MK

Views
×

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dipecat Jadi Ketua MK

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

KOMA.ID Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang diproses terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata ketua hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Selasa (7/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Kemudian, Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK untuk dalam wakty 2×24 jam sejak putusan selesai dibacakan.

“Memerintahkan wakil kerya MK untuk dalam waktu 2×24 ham sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dan ia juga menyatakan bahwa Anwar Usman tidak bisa dicalonkan sebagai ketua MK dalam pemilihan tersebut.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagau hakim MK berakhir,” tandasnya.

Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Anwar Usman adalah melarangnya mengikuti proses persidangan tentang sengketa pemilu 2024. Baik Pilpres, Pileg baik DPR, DPD, maupun DPRD, serta Pilkada baik Pilgub, Pilbug dan Pilwakot.

“Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.