Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Kesehatan

Tarif Disinsentif: Langkah Terbaru Tekan Polusi Udara Jakarta

Views
×

Tarif Disinsentif: Langkah Terbaru Tekan Polusi Udara Jakarta

Sebarkan artikel ini
Tarif Disinsentif: Langkah Terbaru Tekan Polusi Udara Jakarta
Usulkan penerapan work from home (WFH) bagi beberapa perusahaan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Koma.id – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang belum lulus atau tidak menjalani uji emisi. Langkah ini adalah upaya mengatasi permasalahan pencemaran udara di Jakarta.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, Ani Ruspitawati,

Silakan gulirkan ke bawah

menjelaskan bahwa tarif disinsentif ini adalah tarif parkir tertinggi. Harapannya bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, “Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi”. Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terang Ani di Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).

Ani juga menjelaskan bahwa besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat, tarif parkirnya adalah 7.500 rupiah per jam, atau berlaku progresif di setiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, di lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir sebesar 7.500 rupiah sekali parkir atau tarif flat. Tarif ini belum berlaku bagi kendaraan roda dua.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif ini adalah sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.