Koma.id – Upaya guna meredam polusi di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dinilai tidak layak.
Dalam beberapa pekan terakhir akan gencar dilakukan razia uji emisi untuk memastikan semua kenaraan bermotor memiliki emisi yang pantas dan tidak berpengaruh besar pada polusi.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan diminta segera melakukan uji emisi.
Bisa dilakukan di bengkel resmi yang telah bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta.
Uji emisi secara mandiri ini juga bisa digunakan sebagai pegangan, di saat pengendara harus terkena razia uji emisi.
Karena jika memang emisi yang dihasilan dari motor dan mobil masih layak, maka pihak kepolisian pun tidak akan memberikan tilang.
“Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara,” ujar Asep
Asep juga mengatakan, kegiatan razia uji emisi merupakan salah satu fungsi jangka pendek yang efektif mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Selain uji emisi, kita juga sudah melakukan beberapa upaya pengurangan polusi udara dengan penanaman pohon dan lainnya,” jelas Asep.
Razia uji emisi ini akan dilakukan secara acak dengan melihat usia mobil dan motor yang melintas.
Jika dilihat usianya sudah di atas 10 tahun, maka akan segera diminta menepikan kendaraan dan dilakukan uji emisi.
Pun untuk kategori sepeda motor, motor-motor bermesin 2-tak juga bisa menjadi sasaran empuk untuk razia uji emisi.
Lantaran jika dilakukan kepada semua pengendara motor dan mobil, tentu akan menghambat laju kendaraan.
Berikut lokasi razia uji emisi di Jakarta.
1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
5. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.










