Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Views
×

Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Koma.id – Mulai Jumat (1/9/2023), tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai dilakukan. Polda Metro Jaya sendiri telah menentukan lima titik pelaksanaan tilang razia uji emisi di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, razia uji emisi kendaraan di lima lokasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut. Jika ada petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi harap laporkan,” jelansya, dikutip, Jumat (1/9).

Adapun lima titik lokasi pelaksanaan razia tilang uji emisi di Jakarta antara lain :

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baik kendaraan mobil dan motor yang melintasi titik razia uji emisi tersebut, akan diminta mengikuti uji emisi yang sudah disediakan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Di mana, ada tiga kategori uji emisi yang disediakan, yakni mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, dan untuk sepeda motor. Untuk hasil uji emisi akan langsung diberikan kepada pengendara.

Razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan langsung dikenakan tilang. Adapun nilai tilang mengacu pada Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Di mana, dikenakan denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.