Koma.id– Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengatakan kunjungan Amien Rais, Rizal Ramli, dan para pendukungnya ke KPK terkait laporan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, disebutnya sebagai tindakan sakit hati dan upaya mencari sensasi semata.
Pasalnya dalam proses laporan itu, Amien Rais, Rizal Ramli, dan kawan-kawan mereka tidak berani tampil sebagai pihak yang membuat laporan resmi melainkan hanya sebagai saksi pelapor.
“Macan ompong AR dan RR serta konco-konconya datang ke KPK mau melaporkan Tindak Pidana Korupsi Mas Gibran dan Mas Kaesang, tapi tidak berani di BAP membuat laporan sebagai saksi pelapor,” kata Ruhut dikutip dari akun Twitternya, Rabu (23/8/2023).
Ruhut menegaskan, setiap laporan terkait Tindak Pidana Korupsi harus disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab. Untuk itu ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya mencari popularitas atau sensasi.
“Taukan konsekuensi hukumnya sebagai saksi pelapor? Kalau hanya cari sensasi laporannya tidak benar AR RR dan konco-konconya bisa dihukum 7 tahun,” tulis Ruhut.
Sebagai informasi sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli, beserta sejumlah orang yang datang ke gedung KPK pada Senin, 21 Agustus 2023. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.







