Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang: Bareskrim Polri Serahkan Berkas, 15 Jaksa Siap Bertindak!

Views
×

Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang: Bareskrim Polri Serahkan Berkas, 15 Jaksa Siap Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang: Bareskrim Polri Serahkan Berkas, 15 Jaksa Siap Bertindak!
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Koma.id Bareskrim Polri telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dalam upaya ini, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa.

Sebanyak 15 jaksa telah dipersiapkan untuk menangani berkas perkara ini, menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam kasus yang memunculkan perhatian publik ini. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik, sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut, Jumat (18/8/2023).

Proses P21 adalah langkah krusial dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, yang menandakan bahwa penyidik memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan berkewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang relevan kepada jaksa.

“Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” jelasnya.

 

Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri juga mengungkapkan adanya indikasi pola-pola pencucian uang yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Hal ini menambah dimensi kompleks dalam penyelidikan kasus itu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.