Koma.id, Kakek U (72) yang sehari-hari U bekerja sebagai tukang reparasi jok dan sofa, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli bocah SD di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Perbuatannya dilakukan pada Korban yang berinisal A (7) dilakukan di Cipinang Utara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (11/8) lalu. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan bahwa usai meminta penjelasan Kakek U berdalih bahwa yang di lakukannya adalah perbuatan bercanda.
“Bercanda saja,” kata U sembara tersenyum saat ditanya alasan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
U pun mengaku bahwa telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dengan korban yang sama sama bocah SD di Jatinegara tersebut.
Lebih lanjut Ahmad menanyai U apakah ia merasa menyesal akan perbuatannya
“Apakah kamu menyesal (melakukan pencabulan). “tanya Ahmad
“menyesal, saya punya 7 anak, cucu banyak ada 7, “Jawab U
Kini U sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara sang korban A telah mendampingan psikologis atas trauma berat yang dilaluinya akibat perbuatan U. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengungkap bahwa korban merasa Trauma yang sangat luar biasa dan sedang menjalani pendampingan-pendampingan psikologis.







