Koma.id – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (11/7/2023). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku lega. Pasalnya dengan UU Kesehatan yang baru ini, dokter lebih terlindungi, izin praktik juga gampang.
UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi dua Wakil Ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dari pihak Pemerintah hadir Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Rapat dimulai dengan laporan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka. Usai membacakan laporan, Melkiades kemudian menyerahkannya kepada Puan dan Budi Gunadi Sadikin.
Puan kemudian bertanya ke para peserta rapat mengenai RUU ini. Setelah mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi, Puan mengetok palu tanda RUU Kesehatan sah menjadi UU Kesehatan.
Puan lalu mempersilakan Budi menyampaikan pandangan Pemerintah atas pengesahan ini. Budi mengawali pidatonya dengan mengucapkan terima kasih kepada DPR yang sudah menginisiasi RUU Kesehatan. “Pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik,” ucapnya.
Mantan Wakil Menteri BUMN ini lalu menyampaikan sejumlah isu yang diatur dalam UU Kesehatan. Di antaranya perlindungan hukum kepada dokter dan perawat serta pemerataan penyebaran tenaga kesehatan (nakes).
“Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan maupun pelecehan,” ucapnya.
Selain itu, UU ini juga mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Dari fokus mengobati menjadi mencegah dengan mengedepankan layanan primer.
“Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan penguatan layanan kesehatan rujukan melalui penguatan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, menguatkan teknologi telemedicine, dan layanan unggulan nasional berstandar internasional,” ujarnya.
Usai rapat, Budi memberikan penjelasan mengenai urgensi UU Kesehatan baru ini. Menurutnya, UU ini menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh. UU ini mencegah fasilitas kesehatan kolaps seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan,” ucapnya.
Budi menerangkan, UU ini membantu standarisasi layanan primer. Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pengobatan. Untuk pembiayaan, yang semula tidak efisien akan menjadi lebih transparan.
Dia lalu berbicara mengenai perizinan bagi dokter. Sebelum UU ini disahkan, izin praktik dokter susah didapat dan rumit. UU ini kemudian menyederhanakan proses perizinan tersebut.
“Sekarang izin menjadi mudah,” ucapnya.
Sebelumnya, dokter juga harus bolak-balik memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR), yang hanya berlaku selama lima tahun.
“Sekarang STR seumur hidup,” imbuhnya.
Mengenai perlindungan, Budi menjelaskan, nakes rentan dikriminalisasi. Dengan adanya UU ini, nakes dilindungi. Jika ada nakes yang diduga melakukan tindakan pidana saat memberikan layanan kesehatan, tidak bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum. Nakes tersebut harus menjalani pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
Di lain sisi, Presiden Jokowi menyambut baik pengesahan UU Kesehatan ini. Ia berharap, UU Kesehatan yang baru ini dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air. Jokowi juga berharap, UU Kesehatan akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.
“Kita harapkan (pemenuhan) kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, (pemenuhan) kekurangan (dokter) spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana,” kata Jokowi, usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, di Sumedang, Jawa Barat, kemarin.










