Koma.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan empat orang tersangka suap pengurusan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021-2022.
Dikutip dari detik.com, keempat tersangka adalah La Ode Muhammad Rusman selaku bupati Muna, La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra, Ardian Noevianto selaku mantan pejabat Kemendagri dan LM Syukur Akbar eks kadis Muna.
“Ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap. Salah satunya adalah kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan ada pihak swasta, “ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK di Gedung merah putih Jakarta Selatan, Rabu (12/7/23)
Kasus ini terungkap saat mantan Direktur Jendral Bina Keuangan M. Ardian Niervianto dijerat kasus korupsi. Setelah itu, KPK menggeledah kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra.
“Betul kami geledah. Terkait pengembangan penyelidikan dana PEN Kabupaten Muna, “lanjut Ali
Ardian dan Syukur telah lebih duludi proses dan di vonis bersalah atas dugaan kasus suap dana PEN Kolaka Timur. Adrian dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.250juta subsider tiga bulan kurungan sertan membayar uang pengganti sebesar $131.000. Adrian saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung,







