Koma.id – Peneliti Pusat Penelitian DPR RI, Prof Poltak Partogi menilai revisi draft Rancangan Undang-undang (RUU) TNI tidak menghormati prinsip demokrasi. Bahkan, ia menyebut substansi dalam draft RUU TNI ini tidak menghormati supremasi sipil.
Salah satu usulan perubahan dalam draft RUU TNI itu disoroti tajam oleh Poltak, yakni terkait anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian maupun lembaga pemerintahan terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Staf Kepresidenan, BNPB hingga Kejaksaan Agung.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Dorongan amandemen terhadap UU TNI sudah dilakukan sejak 2010, namun hal itu baru dilakukan dengan menunggu momentum yaitu dengan memanfaatkan banyaknya perwira TNI non-job, dengan tujuan bisa menempatkan TNI aktif di jabatan sipil,” kata Poltak, Jumat, 16 Juni 2023.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Alasannya adalah karena polisi aktif juga banyak menempati jabatan sipil. Kalau argumennya demikian, maka itu polisinya yang salah dan itu harus diperbaiki. Bukan malah minta ikut masuk ke jabatan sipil,” sambungnya.
Masuknya militer secara leluasa di jabatan sipil, kata Poltak, akan sangat berbahaya. Ia berharap agar usulan prajurit TNI masuk ke jabatan sipil ini ditutup. Tentunya, jika hal itu dilakukan maka TNI akan semakin dipandang profesional.
“Kalau kita menginginkan TNI profesional, hal-hal yang dapat memuat mereka kembali ke ranah sipil, yang menciderai supremasi sipil, seharusnya ditutup. Inti persoalannya adalah TNI ingin keluar barak,” ungkapnya.
“Dengan munculnya draft RUU TNI seperti ini, sebetulnya TNI sudah keluar dari barak, hanya minus tidak ada perwakilan di parlemen saja saat ini. Hubungan sipil dan militer tidak tertata dengan baik, control parlemen juga sangat lemah. Ini bisa menjadi defisit terhadap nilai-nilai demokrasi kita. Perkembangan ini harus diwaspadai,” jelas Poltak.
Akademisi Jentera Law School, Bivitri Susanti pada kesempatan yang sama, juga mengungkap TNI sebagai alat negara memang tidak diciptakan sebagai alat negara yang demokratis. Sehingga, tidak cocok diintegrasikan ke dalam lembaga demokratis.
Bivitri menyebut pada rezim Soeharto, yang bersangkutan menggunakan militer untuk menopang kekuasaannya, karena dia memiliki latar belakang militer. Prajurit militer banyak menduduki jabatan yang bagus, seperti gubernur, bupati, walikota, bahkan komisaris BUMN.
“Maka dari itu, reformasi sektor keamanan tidak boleh berhenti hanya pada pemisahan TNI dan polisi atau pembagian kewenangan antara keduanya secara normative melalui UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 maupun UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” ungkap Bivitri.
Dikatakan Bivitriz masuknya kata-kata ‘pertahanan-keamanan’ di dalam draft RUU TNI merupakan jalan masuk TNI untuk terlibat dalam jabatan sipil. Hal tersebut tentu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 30.
Selain itu, ada juga persoalan terkait peradilan militer yang diatur Pasal 65 draft RUU dimana peradilan militer akan berlaku untuk semua bentuk kejahatan yang tentunya akan banyak ketidakadilan di dalamnya.
“Sebenarnya, mau dibawa kemana RUU TNI ini? Reformasi sektor keamanan masih jauh dari selesai, maka politik hukum revisi UU TNI harus mengarah pada keberlanjutan proses reformasi sektor keamanan, bukan sebaliknya. Membawa demokrasi dan TNI mundur ke belakang,” ucapnya.












