Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Awas! Marak Penipuan Berkedok Surat Ijin Lelang Atas Nama Ditjen Pajak

Views
×

Awas! Marak Penipuan Berkedok Surat Ijin Lelang Atas Nama Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Awas! Marak Penipuan Berkedok Surat Ijin Lelang Atas Nama Ditjen Pajak
Contoh Penipuan Surat Ijin Lelang Atas Nama Ditjen Pajak

Koma.id– Baru-baru ini muncul berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Salah satunya berupa Surat Izin Lelang.

Faktanya, dalam proses lelang di Ditjen Pajak dilakukan secara online. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q DJKN telah menyediakan sarana resmi agar masyarakat dapat mengikuti lelang secara aman. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara online melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau laman resmi lelang.go.id. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang secara online, harus terlebih dahulu memiliki akun lelang dengan mendaftarkannya di lelang.go.id.

Menilik pada menu F&Q di website lelang go.id, untuk dapat mendaftarkan akun lelang dapat dilakukan dengan melalui langkah – langkah sebagai berikut :

1.Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;

2.Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Daftar;
Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:

a.Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah.

b.Alamat E-Mail.

c.Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri.

d.Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak lupa.

e.Ulangi Password.

3.Klik Daftar;

4.Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;

5.Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;

6.Selesai.

Merujuk pada menu F&Q di website lelang go.id, untuk tata cara mengikuti lelang secara online adalah sebagai berikut:

1.Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;

2.Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang

3.Centang status keikutsertaan Anda “Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri” atau “Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum” dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;

4.Centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini”;

5.Klik Ikut Lelang Ini;

6.Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

7.Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;

8.Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.

Dengan kita mengetahui bagaimana cara menjadi peserta lelang dan bahwa pelaksanaan lelang online yang aman dan terpercaya hanya melalui lelang.go.id, diharapkan semakin menutup peluang para penipu lelang untuk melancarkan aksinya. Sedangkan ciri – ciri dari modus penipuan lelang, diantaranya adalah:

1.Menawarkan harga murah yang tidak wajar

2.Menjanjikan menang lelang

3.Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening pribadi

4.Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait

5.Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer

6.Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan barang

Apabila ditemui ciri-ciri modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan hingga pelunasan pokok lelang dilakukan melalui Virtual Acount yang telah ditetapkan dan pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang bukan ke rekening pribadi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.