Koma.id – Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar memastikan akan mendalami adanya laporan surat edaran tentang dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ormas.
Ditegaskan dia, apabila surat tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, maka pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan hukum.
“Pasti kami tindak lanjuti, bila ada unsur pidananya maka kami akan proses hukum,” kata dia dikutip Senin (17/4/2023).
Diketahui, dalam kop surat tersebut terdapat logo Ormas Pemuda Pancasil (PP). Terlihat juga jika Ormas tersebut berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan kemanan wilayah.
“Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil,” tulis surat tersebut.













