Koma.id– Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyusun surat dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa, yang diketahui sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika.
“Kita mulai susun (surat dakwaan). Kan, berkas udah sama kita. Susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Rabu (4/1/2023).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Penyusunan surat dakwaan dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.
Selain Teddy, surat dakwaan juga disiapkan untuk empat anggota polisi lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.













