Koma.id – Partai Buruh akan menempuh langkah diplomasi menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang mendadak diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh meyakini bahwa Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi kaum buruh dan tak akan memaksakan Perppu Ciptaker tersebut dijalankan. Ia justru mengkritik Kementerian Perekonomian yang diduga merancang Perppu Ciptaker sekadar untuk menyenangkan hati Jokowi tanpa menjelaskan pasal-pasal di dalamnya.
“Langkah pertama tentu langkah diplomasi. Partai Buruh percaya dengan Presiden Jokowi tentu akan mendengar karena yang buat ini kan bukan Pak Presiden Jokowi, tapi tim Kementerian Perekonomian,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Senin (2/1).
“Anda bisa bilang ‘Pak Presiden harus tanggung jawab’ iya tapi jangan ‘dibohongin’ dong. Kan berbahaya kalau kayak gitu. Jangan ABS (Asal Bapak Senang). Jelaskan harusnya pasal per pasal yang penting,” sambungnya.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa Partai Buruh akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika protes Perppu Ciptaker melalui jalur diplomasi tidak berhasil.
“Kalau diplomasi ini tidak jalan, jalur hukum akan kita tempuh. Tapi kita konsultasi dulu dengan ahli tata negara Partai Buruh, Said Salahuddin. Boleh tidak Perppu di-judicial review, kan Perppu harus dibawa ke DPR dulu. DPR putuskan baru sampai undang-undang baru dapat nomor. Kalau sudah dapat nomor kan baru bisa judicial review,” tegas dia.
Partai Buruh meyakini Jokowi akan mendengarkan suara pihaknya yang mewakili kelas pekerja. Iqbal juga berharap langkah diplomasi yang Partai Buruh tempuh berjalan lancar, sehingga pihaknya tak perlu mengajukan judicial review ke MK.
“Judicial review kalau sudah dipastikan nomor undang-undangnya setelah dibawa ke DPR. Tapi kita lihat perkembangannya mudah-mudahan diplomasi jalan,” kata Said Iqbal.
Sampai saat ini, pihaknya juga belum merencanakan aksi besar-besaran memprotes Perppu Ciptaker yang dinilai banyak pihak semakin pro-pengusaha dan investor itu. Partai Buruh, katanya, akan melihat perkembangan sikap pemerintah terlebih dahulu sebelum memutuskan aksi.
“Bagaimana aksi kita lihat perkembangan daripada sikap pemerintah, sikap DPR yang akan menerima Perppu itu bagaimana. Baru Partai Buruh bersama serikat buruh, Serikat Petani, dan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi kalau isi Perppu tidak sesuai. Tapi produk Perppu-nya kita setuju,” pungkasnya.
Ia pun memaparkan bahwa Partai Buruh akan fokus membahas sembilan isu soal Perppu Ciptaker dalam upaya dialog dengan pemerintah. Sembilan isu itu antara lain terkait upah minimum, penolakan perekrutan tenaga outsourcing, karyawan kontrak, hingga soal pesangon. Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti serta sanksi pidana.
Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Jokowi mengklaim penerbitan aturan ini karena keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Menurutnya, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Sehingga pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.
“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itu lah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ucap Jokowi.














