Koma.id– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mendukung langkah pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mengingat perpu tersebut dinilai memberikan kepastian hukum berusaha.
“Perpu tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat termasuk pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia,” kata Ketua Umum APJI Muhammad Arif melalui keterangannya, Selasa (3/1/2023).
APJII mengharapkan Perpu tersebut mengisi kekosongan hukum usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun sampai adanya perbaikan.
Menurut dia, putusan MK tersebut memengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. Padahal, setelah Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia.
Namun, kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
“APJII menilai Perpu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi nasional,” ujarnya.
Deketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker karena alasan mendesak.










