Koma.id– Polemik pengesahan RKUHP masih terus bergulir. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Yakni dalam pasal 218 hingga 220 RKHUP yang baru, penghinaan terhadap presiden dan wapres bisa dikenai ancaman hingga maksimal 3,5 tahun penjara.
Keberhasilan Prabowo-Gibran Jalankan Transisi Pemerintahan, Efisiensi Anggaran Hemat Rp306 Triliun
Bahkan jika penghinaan dilakukan melalui media elektronik, ancaman hukuman bisa mencapai 4,5 tahun.
Jubir Sosialisasi RHKUP Albert Aries, mengatakan anggapan seseorang akan langsung dipenjara ketika menyampaikan kritik kepada pemerintah adalah keliru.
Di pasal 218-220 mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat dari Presiden/Wapres dan sudah diuraikan dalam rapat dengar di Komisi III DPR.
Presiden Prabowo Bangun Lima Bendungan dan Terapkan B50, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi
Sementara itu, Wamenkumkan Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jika yang dilarang itu adalah penghinaan dan bukan kritik. Kalau kritik bersifat konstruktif dan mungkin akan memberikan suatu alternatif atau solusi dan dilakukan dengan cara yang objektif.
Justru ia mengklaim RKHUP menghapus pasal karet yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat khususnya yang menyangkut UU ITE.









