Koma.id– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah disidik Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) sehingga layak dikenai hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus pemberantasan korupsi.
“Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Sabtu (11/7/2026).
Mahfud juga menyinggung pernyataan Febrie saat menangani perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Saat itu, kata Mahfud, Febrie mengaku anak buahnya terkejut melihat uang dalam jumlah sangat besar yang ditemukan saat penggeledahan.
“Si Febrie itu waktu menggeledah rumahnya Zarof Ricar, dia bilang, ‘Anak buah saya sampai enek lihat uang begitu banyak, enggak pernah lihat uang segitu banyak’,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian menilai muncul ironi setelah penyidik menemukan uang tunai, emas, dan valuta asing dalam jumlah besar dalam perkara yang kini menjerat Febrie. Menurutnya, temuan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah disampaikan Febrie saat menangani perkara lain.
“Begitu munafiknya dia. Melihat kan pasti dia melihat kan. Soalnya ada di rumah dia uangnya,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa meskipun pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ketentuan tersebut masih dimungkinkan diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam keadaan tertentu.
“Nah tapi sekarang serius hukumannya apa? Menurut saya hukumannya maksimal dengan pidana khusus, pidana khusus itu pidana mati,” tegas Mahfud.







