Jakarta – Barisan Jaringan Organisasi Kampus 98 (BJORKA 98) menggelar diskusi publik bertajuk “Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?” di TJIKKO Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah aktivis, akademisi, peneliti, dan jurnalis untuk membahas perkembangan demokrasi, supremasi sipil, serta tantangan reformasi di Indonesia.
Diskusi dimoderatori oleh Aktivis 98 Ahmad F Ridha dengan menghadirkan narasumber Dodi Ilham (NEFA ’98), Miftahul Adib (Dosen FISIP UNIS), Hari Purwanto (Direktur Studi Demokrasi Rakyat), Rarasworo Tedjo Asmoro (Jurnalis), dan Olisias Gultom (Peneliti Sahita Institute).
Usai Demo 12 Juni di Jakarta, Aksi Polisi Ini Jadi Sorotan: Bersihkan Sampah yang Tersisa
Dalam pemaparannya, Dodi Ilham menegaskan bahwa esensi demokrasi tidak terletak pada siapa yang sedang memegang kekuasaan, melainkan pada kuat atau lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan tersebut. Menurutnya, semangat Reformasi 1998 lahir untuk memastikan kekuasaan negara tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan kontrol masyarakat yang kuat. Reformasi mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik. Karena itu setiap kebijakan dan produk hukum harus terbuka untuk dikritisi serta diuji oleh masyarakat,” ujarnya.
Dodi menambahkan bahwa Indonesia tidak cukup hanya disebut sebagai negara demokrasi, tetapi juga harus menjadi negara hukum yang demokratis. Menurutnya, seluruh proses pembentukan kebijakan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa tantangan demokrasi saat ini bukan hanya soal pergantian kekuasaan, tetapi juga terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta menurunnya partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Sementara itu, jurnalis Rarasworo Tedjo Asmoro menyoroti semakin luasnya keterlibatan institusi keamanan dalam berbagai sektor kehidupan publik. Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada keberadaan institusi tersebut, melainkan bagaimana batas kewenangan dan mekanisme pengawasannya dijalankan secara efektif.
“Reformasi sektor keamanan dibangun atas prinsip profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pemisahan yang jelas antara ruang sipil dan ruang militer. Karena itu setiap perluasan kewenangan harus tetap disertai penguatan mekanisme kontrol publik,” katanya.
Rarasworo menilai sejumlah perubahan regulasi yang berkaitan dengan sektor keamanan perlu dicermati secara kritis. Menurutnya, ketika ruang kewenangan semakin besar sementara ruang pengawasan publik semakin terbatas, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan dapat meningkat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam ruang sipil.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Sahita Institute, Olisias Gultom, menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses pembentukan kebijakan publik. Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari penyelenggaraan pemilu yang berjalan baik, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
“Perubahan perundang-undangan harus lahir dari proses yang terbuka, transparan, dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta masukan,” ujarnya.
Olisias menilai percepatan pembahasan sejumlah regulasi strategis tanpa partisipasi publik yang memadai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip checks and balances, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil sebagai bagian dari agenda reformasi yang harus terus dijaga.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menjadi ruang refleksi bagi para peserta untuk menilai kembali perjalanan reformasi dan demokrasi Indonesia setelah lebih dari dua dekade. Para pembicara sepakat bahwa penguatan supremasi sipil, keterbukaan pemerintah, serta partisipasi publik yang bermakna merupakan syarat penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Melalui forum tersebut, BJORKA 98 berharap kesadaran publik terhadap pentingnya demokrasi, supremasi sipil, dan pengawasan terhadap kekuasaan dapat terus diperkuat demi menjaga cita-cita reformasi dan kehidupan berbangsa yang demokratis.







