Koma.id – Nama selebritas sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dikutip dari Video Pesona Nusantara Kita, nama Raffi muncul dalam persidangan lanjutan yang menghadirkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti. Tuti menjadi saksi diduga menjadi perantara pertemuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu pertama kali dengan pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta.
Penyebutan nama Raffi tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya kunjungan Raffi ke kantor yang ada di Amerika Serikat untuk laptop dan iPhone dan barang tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia.
“Laptop dan iPhone tersebut akhirnya jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali, jalur udara, yang penting di packing dalam satu pack dan dicampur barang lain, dan costumer yang mengurus imei karena di dalam dokumen nanti tidak menyebutkan jenis barang berupa iPhone,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuti membenarkan adanya koordinasi tersebut, namun mengaku tidak mengetahui apakah barang jadi dikirim ke Indonesia atau tidak, bahkan tidak mengetahui barang dikirim lewat mana.
Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat keterangan resmi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun majelis hakim yang menyebut Raffi Ahmad sebagai tersangka, saksi, penerima suap, maupun pihak yang menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa KPK juga mengungkap sejumlah fakta terkait hubungan antara pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu yang terungkap adalah adanya pertemuan awal antara John Field dengan sejumlah pejabat Bea Cukai yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang.
Jaksa menduga pertemuan-pertemuan tersebut menjadi awal terbentuknya komunikasi antara pihak perusahaan jasa kepabeanan dengan sejumlah pejabat Bea Cukai yang kemudian berujung pada praktik pemberian uang dan fasilitas untuk mempermudah proses impor barang.
Kasus yang tengah disidangkan ini merupakan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terdakwa dalam perkara ini adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Dalam surat dakwaan, ketiganya diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar. Total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp63,1 miliar.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar barang impor milik PT Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan, termasuk percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan dan kemudahan dalam pengawasan impor.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa praktik suap tersebut diduga berlangsung secara sistematis melalui hubungan antara pihak swasta dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian sistem pemeriksaan barang agar sejumlah impor dapat lolos dengan pengawasan yang lebih longgar.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai sebagai saksi guna mengungkap mekanisme pemberian suap, aliran dana, serta berbagai pertemuan yang terjadi sebelum kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada awal 2026.
Perkara Blueray Cargo sendiri menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menjerat pejabat Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir. Selain menelusuri dugaan suap impor, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta keterlibatan perusahaan jasa kepabeanan lainnya.
Terkait penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Raffi maupun pihak yang mewakilinya. Sementara itu, KPK dan jaksa penuntut umum juga belum menyampaikan adanya status hukum terhadap Raffi Ahmad dalam perkara Blueray Cargo.
Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan yang telah terbuka ke publik sejauh ini, nama Raffi Ahmad hanya disebut dalam rangkaian keterangan yang terungkap di persidangan dan belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan keterlibatan hukum dirinya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor PT Blueray Cargo.













