Koma.id– Kasus anak Bupati Pelalawan berinisial FA yang dinyatakan positif THC atau zat aktif ganja tanpa terbukti mengonsumsinya memunculkan perdebatan. Polisi dan tim asesmen dari BNN Kota Pekanbaru menyimpulkan FA diduga terpapar asap ganja saat berada di toilet sebuah tempat hiburan malam ketika dua orang lain sedang menghisap ganja.
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Wawan, menyatakan FA tidak terbukti menggunakan ganja secara langsung maupun terlibat dalam jaringan narkotika, meski hasil tes menunjukkan positif ganja dan etomidate. Kasus ini berawal dari razia di tempat hiburan malam pada 24 Mei 2026 yang menjaring 13 orang, termasuk FA dan seorang selebgram berinisial SA. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditemukan memiliki barang bukti ganja dan diproses lebih lanjut sesuai hasil asesmen terpadu.
Menanggapi kasus tersebut, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, menjelaskan secara ilmiah seseorang memang dapat menunjukkan hasil positif THC akibat menghirup asap ganja secara pasif, namun hal itu biasanya terjadi dalam kondisi paparan yang intens, ruang tertutup, ventilasi buruk, dan berlangsung cukup lama.
Menurutnya, tanpa data laboratorium lengkap seperti jenis tes, kadar THC, waktu pemeriksaan, dan kondisi lingkungan saat paparan, sulit menyimpulkan hasil positif semata-mata akibat asap ganja.
Senada dengan itu, Spesialis Kedokteran Jiwa Universitas Indonesia Tribowo Tuahta Ginting mengatakan, kemungkinan perokok pasif menjadi positif THC relatif kecil jika paparan terjadi di tempat terbuka atau hanya dalam waktu singkat, meskipun secara teori perokok pasif tetap dapat mengalami efek serupa pengguna aktif dalam tingkat yang lebih ringan.







