Koma.id– Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah diuji publik memicu perdebatan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai draf RUU tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaganya dan merupakan bagian dari upaya sistematis mengerdilkan peran Komnas HAM. Ia juga membantah klaim bahwa Komnas HAM dilibatkan dalam penyusunan draf dan menegaskan lembaganya bahkan kesulitan memperoleh naskah awal.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam RUU mengancam fungsi strategis Komnas HAM, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan, potensi subordinasi di bawah kementerian, intervensi terhadap kewenangan amicus curiae dan rekomendasi, ketidakpastian fungsi penyelidikan, hingga penggunaan istilah yang dinilai tidak selaras dengan UUD 1945. Komnas HAM khawatir perubahan tersebut dapat mengurangi perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM dan merusak kredibilitas Indonesia di tingkat internasional.
“Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi, namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga memengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat. Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian,” tutur Anis.
Di sisi lain, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin atau Pungka membantah tudingan bahwa revisi UU HAM bertujuan melemahkan Komnas HAM. Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai uji publik dan kanal masukan masyarakat.
Menurutnya, fungsi penyuluhan HAM merupakan tugas pemerintah yang dapat diawasi oleh Komnas HAM, sehingga tidak mengurangi independensi lembaga tersebut.
Pungka juga menilai mekanisme penyampaian rekomendasi Komnas HAM kepada Kementerian HAM justru bertujuan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Kalau dari sudut pandang ini, Kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM,” tutur Pungka.







