Koma.id | Jakarta – Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri menjadi sorotan publik. Usulan ini muncul sebagai respons atas posisi Polri yang secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, sehingga tidak berada dalam orbit pengawasan DPR maupun lembaga yudisial.
Sejumlah pihak, termasuk mantan komisioner Kompolnas, menilai lembaga ini perlu diatur dalam undang-undang tersendiri agar memiliki independensi yang kuat. Namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berpendapat penguatan cukup dilakukan melalui revisi UU Polri agar lebih efisien dan terintegrasi.
Puluhan Kendaraan Masuki Kota Bandung Jelang Long Weekend Waisak dan Hari Lahir Pancasila
Selama ini, berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011, Kompolnas hanya berwenang menerima pengaduan masyarakat dan meneruskannya kepada pengawas internal Polri. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa Kompolnas sekadar berfungsi sebagai “tukang pos” tanpa kuasa investigasi maupun eksekusi rekomendasi.
Hasil riset IBLAM Law Review (2026) menyebut lemahnya kewenangan Kompolnas disebabkan empat faktor: ketergantungan pada pengawasan internal Polri, minim transparansi, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya independensi kelembagaan.
Dalam draf usulan reformasi, Kompolnas diproyeksikan memiliki kewenangan eksekutorial dengan tiga poin utama:
- Investigasi mandiri terhadap dugaan pelanggaran anggota Polri.
- Quasi-judicial untuk memutus perkara etik pejabat struktural Polri.
- Eksekusi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Polri dalam tenggat waktu tertentu.
Penguatan juga mencakup klausul independensi yang eksplisit, cakupan pengawasan komprehensif hingga aspek operasional, serta hak hadir atau memimpin sidang etik. Selain itu, Kompolnas diusulkan memiliki anggaran mandiri melalui APBN agar tidak bergantung pada Polri.
Momentum reformasi ini dinilai sebagai politik hukum paling strategis sejak 1998. Pilihan regulasi apakah melalui revisi UU Polri atau pembentukan UU khusus Kompolnas yang akan menentukan wajah pengawasan eksternal Polri untuk satu generasi ke depan. Publik menunggu agar rekomendasi tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam norma hukum yang mengikat.
Apakah menurut Anda penguatan Kompolnas lebih tepat melalui UU tersendiri atau revisi UU Polri?








