Koma.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan mengatur secara lebih ketat penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Habiburokhman mengatakan terdapat tujuh poin pokok substansi dalam revisi UU Polri yang dirumuskan berdasarkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, serta mempertimbangkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman dalam rapat bersama Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan ialah pengaturan ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Ketentuan itu dinilai penting untuk menjaga netralitas dan profesionalitas anggota Polri.
Masa Depan Bea Cukai Bisa Digantikan AI
“Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri,” ujar Habiburokhman saat membacakan substansi revisi.
Selain itu, revisi UU Polri juga mencakup penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal dengan pemanfaatan teknologi informasi modern guna meningkatkan keterbukaan institusi.
Habiburokhman menyebutkan poin lain yang diatur dalam RUU tersebut meliputi arah transformasi Polri yang terbuka dan berintegritas, jaminan netralitas dalam pembinaan karier sumber daya manusia, pengaturan batas usia pensiun yang lebih terukur, hingga pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian yang berbasis nilai humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tak hanya itu, revisi UU Polri juga akan memperkuat tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). DPR menilai penguatan Kompolnas penting untuk memperbesar peran pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Habiburokhman mengatakan substansi dalam revisi UU Polri sejalan dengan rekomendasi KPRP yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Sebelumnya, rekomendasi KPRP antara lain menyoroti perlunya pembatasan jabatan polisi aktif di kementerian maupun lembaga sipil di luar fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga selama ini mendorong revisi UU Polri agar mempertegas batas kewenangan kepolisian, meningkatkan mekanisme pengawasan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
DPR menargetkan pembahasan RUU Polri dapat berjalan paralel dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.






