Koma.id– Lima dokter mempolisikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan gelar akademik dan persoalan sistem pendidikan nasional. Pengacara senior O. C. Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum para pelapor.
Kabar pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto yang menyatakan laporan resmi telah diterima pihak kepolisian.
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budhi kepada wartawan, dikutip.
Para pelapor mempermasalahkan penggunaan gelar akademik insinyur atau Ir. oleh Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah kegiatan resmi. Menurut mereka, penggunaan gelar akademik tidak dapat dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan kredibilitas dan integritas pejabat negara.
Dalam keterangannya, O.C. Kaligis menegaskan laporan yang diajukan bukan terkait dugaan ijazah palsu, melainkan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
“Mestinya dia (Budi Gunadi) memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” tuturnya.
Adapun lima dokter yang tercatat sebagai pelapor yakni Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH, kemudian Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K), serta dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG.
Selain itu ada pula Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M dan dr. Baharrudin, Sp.OG yang turut tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.







