Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sopir Diduga Diperas Rp10 Juta oleh Oknum Polisi Usai Konflik Antrean BBM

Views
×

Sopir Diduga Diperas Rp10 Juta oleh Oknum Polisi Usai Konflik Antrean BBM

Sebarkan artikel ini
Img 20260511 Wa0010

Koma.id, Sumsel – Seorang sopir asal Jambi diduga diperas dan diancam oleh oknum polisi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa ini berawal dari antrean BBM Bio Solar di sebuah SPBU pada Jumat malam ketika M. Fridian (28), sopir truk asal Jambi, terlibat cekcok dengan pengemudi truk engkel berinisial EF yang diduga menyerobot antrean.

Silakan gulirkan ke bawah

Perselisihan itu berkembang menjadi adu mulut dan memicu kedatangan rekan-rekan dari kedua pihak.

Situasi kemudian berubah semakin panas hingga keesokan harinya ketika Fridian didatangi lima orang pria di tempat kerjanya, dipaksa ikut, lalu mengalami kekerasan fisik, ancaman, serta dibawa ke sebuah lokasi untuk diintimidasi dan dimintai uang damai hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya diperas Rp10 juta dan dipaksa menandatangani surat perdamaian, sementara kendaraan operasionalnya turut ditahan.

Kuasa hukum korban, Achmad Azhari, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam tindakan pengejaran maupun kekerasan saat insiden di SPBU.

โ€œkorban tidak ikut melakukan pengejaran ataupun tindakan kekerasan terhadap EF,โ€ katanya

Namun situasi sempat memburuk ketika kelompok yang terlibat kembali ke lokasi SPBU sambil membawa senjata tajam dan besi, membuat korban memilih meninggalkan lokasi demi keselamatan.

Ketegangan ini menjadi titik awal rangkaian intimidasi yang berlanjut pada hari berikutnya.

Pada saat korban sedang bekerja, ia didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

Salah satu pelaku bahkan melontarkan ancaman langsung, โ€œikut atau saya tembak,โ€ sebelum korban dipiting dan dipukul di lokasi kejadian.

Di tempat berbeda, korban kemudian mengalami tekanan lanjutan berupa permintaan uang yang semula mencapai Rp30 juta dan akhirnya diturunkan menjadi Rp10 juta.

Selain pemaksaan pembayaran, korban juga diminta menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tertekan serta didokumentasikan, sementara kendaraan yang digunakan turut ditahan sebagai jaminan.

Pihak keluarga dan kuasa hukum kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarami dan Bidang Propam Polda Sumsel setelah muncul dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Palembang.

Achmad Azhari menegaskan bahwa hasil penelusuran awal dan keterangan saksi mengarah pada dugaan keterlibatan aparat yang bertugas di wilayah Polsek Kemuning, Palembang, serta meminta agar penyidik Propam memeriksa kasus ini secara objektif dan tanpa pandang bulu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.