Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Tiba-Tiba Titip Salam untuk Gus Ipul

Views
×

Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Tiba-Tiba Titip Salam untuk Gus Ipul

Sebarkan artikel ini
Yaqut Ditahan Kpk
Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan KPK.

Koma-id- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pesan singkat saat hendak memasuki mobil tahanan setelah kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 8 Mei 2026. Ia meminta awak media menyampaikan salam kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul,

“Assalamualaikum, saya minta jalan. salam buat Gus Ipul ya,” ucap Yaqut singkat.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya kembali memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari ke depan. Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ucap Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut, tersangka lainnya yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, kuota dibagi sama rata antara haji reguler dan kuota khusus. Dalam prosesnya, diduga terjadi praktik suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

KPK menyebut telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar terkait perkara tersebut. Sementara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.