Koma.id– Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pernyataan pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia terkait rencana penentuan status aktivis atau pembela HAM sebagai ancaman serius terhadap kerja advokasi HAM di Indonesia.
mparsial khawatir atas rencana pemerintah yang disebut akan menyusun mekanisme penentuan status pembela HAM dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.
Namun, Imparsial menilai langkah tersebut justru berpotensi melemahkan gerakan HAM. Ardi menegaskan bahwa negara tidak seharusnya memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM.
“Penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM pada dasarnya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren berada dalam posisi berseberangan. Pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik kebijakan pemerintah, terutama dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Imparsial juga menyoroti rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam mekanisme tersebut. Menurut mereka, langkah ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena aparat kerap menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, Imparsial melihat adanya kecenderungan delegitimasi terhadap pembela HAM melalui wacana ini. Jika negara menentukan siapa yang sah sebagai pembela HAM, maka terbuka ruang untuk menstigmatisasi kelompok kritis sebagai pihak yang tidak sah.
Imparsial menegaskan bahwa definisi pembela HAM telah diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998, yang menyebut bahwa pembela HAM adalah individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia. Status tersebut bukanlah atribut administratif yang dapat disertifikasi negara.
Lebih jauh, lembaga ini mengingatkan bahwa jika wacana tersebut diteruskan, maka akan muncul potensi “pembela HAM versi negara” yang tunduk pada kepentingan kekuasaan, sekaligus meminggirkan pembela HAM independen.
“Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah, khususnya Menteri HAM, untuk segera menghentikan wacana tersebut,”







