Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Awang Willuang Buron Penipuan Kencan Diciduk di Thailand Usai Tipu Investor AS

Views
×

Awang Willuang Buron Penipuan Kencan Diciduk di Thailand Usai Tipu Investor AS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Love Scam 18apl

Koma.id Awang Willuang (33), Seorang warga negara Indonesia (WNI ditangkap aparat imigrasi Thailand setelah menjadi buron dalam kasus penipuan internasional berbasis aplikasi kencan. Penangkapan dilakukan pada 25 April 2026 berdasarkan surat perintah otoritas Amerika Serikat serta red notice Interpol.

Dilansir media lokal Thairath, Awang diduga menjadi tersangka utama dalam jaringan penipuan investasi mata uang kripto lintas negara yang beroperasi sejak 2022 hingga 2026. Ia dituduh melakukan konspirasi penipuan menggunakan perangkat elektronik.

Silakan gulirkan ke bawah

Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Awang sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Ia diketahui masuk ke Thailand pada 22 April 2026 menggunakan visa turis dan menginap di kawasan resor mewah Pantai Kamala, Phuket.

Penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang Thailand berkoordinasi dengan imigrasi setempat dan melakukan investigasi lapangan. Dari hasil penyelidikan, Awang diduga bekerja sama dengan jaringan penipuan untuk menjerat korban melalui berbagai platform digital.

Modus operandi yang digunakan yakni menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan saluran daring lainnya dengan menggunakan identitas palsu berupa pria dan wanita berpenampilan menarik. Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk berinvestasi di platform kripto palsu yang menampilkan keuntungan fiktif.

Sebagian besar korban diketahui berasal dari Amerika Serikat. Para korban diyakinkan untuk menanamkan dana dalam skema investasi yang ternyata merupakan bagian dari penipuan terorganisir.

Setelah penangkapan, pihak berwenang Thailand mencabut izin tinggal Awang berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), yang mengkategorikannya sebagai warga negara asing terlarang. Saat ini, ia ditahan untuk proses deportasi dan akan diserahkan kepada otoritas Amerika Serikat guna menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.