Koma.id– Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas atau phishing tools yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan bersama antara FBI dan Polri.
“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” kata Robert dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Robert, jaringan tersebut mengembangkan perangkat berbahaya untuk melakukan penipuan siber dengan total kerugian global mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar. Jadi, keberhasilan ini menjadi bukti kuat efektivitas kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber.
Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital dan pelacakan aliran dana di Amerika Serikat. Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Polda Nusa Tenggara Timur melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku serta pengamanan barang bukti digital.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.
Robert menyebut para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui operasi gabungan ini, aparat penegak hukum berhasil membongkar dan menghentikan seluruh aktivitas jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
Berdasarkan data FBI, sepanjang 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara, dengan modus penipuan email bisnis dan pencurian identitas.
Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan dua tersangka di Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools sejak 2018, serta memasarkan perangkat tersebut melalui sejumlah situs daring.
Sementara itu, tersangka FYT berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan menggunakan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.







