Koma.id– Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus Andrie Yunus yang melibatkan prajurit TNI khususnya pada tahap awal proses hukum. Bahkan skses ke 4 Pelaku Siram Air keras deakan ditutup rapat Puspom TNI.
Pasalnya walau Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Pusat Polisi Militer TNI untuk meminta akses komunikasi dengan empat tersangka. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan merupakan elemen penting dalam menjamin akuntabilitas, terutama dalam perkara yang melibatkan aparat negara. Komnas HAM juga mendorong agar identitas para tersangka dibuka sejak awal, pengawasan eksternal dilibatkan, serta akses langsung bagi Komnas HAM untuk bertemu para pelaku diberikan.
Namun demikian, hingga saat ini berbagai permintaan tersebut belum direspons oleh pihak terkait. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini sendiri akan memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07.







