Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Sanksi Sudah Dijatuhkan Tapi Korban Tak Tahu, Ini Penjelasan UNS

Views
×

Sanksi Sudah Dijatuhkan Tapi Korban Tak Tahu, Ini Penjelasan UNS

Sebarkan artikel ini
Pelcehan

Koma.id Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pihak kampus memastikan laporan tersebut telah diproses melalui mekanisme internal sejak beberapa tahun lalu.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, menyampaikan bahwa kasus tersebut mulai ditangani sejak 2022. Proses penanganan kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif ringan kepada terlapor pada 2023.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran tertulis, disertai kewajiban bagi terlapor untuk membuat surat permohonan maaf serta pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun demikian, pihak kampus mengakui adanya kekurangan dalam penyampaian informasi kepada korban. Hal tersebut menyebabkan korban merasa laporannya tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Sudah, kami baru saja selesai pertemuan online dengan korban dan memang korban belum menerima Salinan SK tersebut. sehingga mungkin merasa kasusnya dibiarkan,” terangnya.

Saat ini, UNS memastikan korban telah menerima dokumen lengkap terkait penanganan kasus tersebut, termasuk salinan surat keputusan (SK) dan surat permohonan maaf dari terlapor.

Terkait unggahan korban di media sosial Threads yang kembali memunculkan kasus ini ke publik, pihak kampus menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak korban.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.