Koma.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak kepolisian untuk menolak laporan terhadap akademisi Feri Amsari. Desakan ini muncul setelah dua laporan polisi masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Feri.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia menegaskan, pendapat yang lahir dari keahlian dan kajian akademik tidak seharusnya dipidanakan, apalagi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024.
“Jelas ini upaya mengkriminalkan pendapat, mengkriminalkan pandangan yang berasal dari pikiran, keahlian, dan ini juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024,” ujar Isnur.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Sebelumnya, laporan pertama dilayangkan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara, dengan dugaan pelanggaran pasal terkait berita bohong. Laporan kedua diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN, terkait dugaan penghasutan di muka umum.
Fenomena pelaporan terhadap akademisi dan pengamat belakangan ini disebut semakin marak. Selain Feri Amsari, sejumlah nama seperti Saiful Mujani, Ishlah Bahrawi, hingga Ubedilah Badrun juga turut dilaporkan atas pernyataan kritik mereka terhadap pemerintah.







