Koma.id | Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi mulai 18 April 2026. LPG ukuran 12 kilogram kini dibanderol Rp228.000 per tabung, naik 18,75 persen dari sebelumnya Rp192.000. Kenaikan ini merupakan penyesuaian pertama sejak November 2023.
Selain itu, LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram juga mengalami kenaikan 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Penyesuaian harga berlaku di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, sementara daerah lain menyesuaikan berdasarkan biaya distribusi.
Pertamina menjelaskan kebijakan ini dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia. Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) pada Maret 2026 mencapai USD 102,26 per barel, naik signifikan dari USD 68,79 per barel pada Februari. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut kenaikan ICP tidak lepas dari eskalasi konflik di Timur Tengah yang mengganggu jalur distribusi energi global, termasuk Selat Hormuz.
Kenaikan harga LPG dan BBM nonsubsidi diperkirakan memberi tekanan tambahan terhadap inflasi. Wakil Ketua Umum Kadin, Erwin Aksa, menilai dampak langsung akan dirasakan rumah tangga kelas menengah pengguna LPG nonsubsidi.
“Efeknya bersifat cost-push inflation, yang jika tidak dikendalikan dapat memperluas tekanan harga di berbagai sektor,” ujarnya, Minggu (19/04).
Selain LPG, harga BBM nonsubsidi juga melonjak. Pertamax Turbo kini Rp19.400 per liter, Dexlite Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex Rp23.900 per liter. Kenaikan serentak ini menambah beban biaya produksi bagi pelaku usaha, terutama sektor makanan-minuman, UMKM, dan jasa.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pembaruan harga melalui aplikasi MyPertamina agar mendapatkan informasi akurat sebelum melakukan pembelian. Pemerintah dan pelaku usaha kini dituntut mencari strategi mitigasi agar tekanan inflasi tidak semakin meluas.








