Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menilai stagnasi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai cerminan lemahnya komitmen negara dalam memperkuat demokrasi.
Koalisi mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulai serta memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu yang dinilai mendesak pasca evaluasi Pemilu 2024.
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, menyatakan DPR sebagai pengusul RUU seharusnya segera menuntaskan naskah akademik dan draf perubahan.
“DPR sebagai pengusul harus segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, menurut Ramadhan, pembahasan revisi UU Pemilu belum juga dimulai oleh DPR bersama pemerintah.
“Penundaan ini adalah stagnasi legislasi yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Demokrasi
Koalisi menilai lambannya proses legislasi ini menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif.
“Penundaan ini menunjukkan lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang,” kata Ramadhan.
Bahkan, koalisi menduga terdapat kecenderungan untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada.
Menurut mereka, situasi ini mencerminkan absennya keseriusan dalam membenahi sistem demokrasi secara menyeluruh.
Ancaman Otoritarianisme
Koalisi juga mengingatkan bahwa keterlambatan revisi UU Pemilu dapat berdampak serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Ramadhan menilai pemilu yang tidak demokratis justru berpotensi menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan, bukan sebagai mekanisme konsolidasi demokrasi.
“Pemilu yang tidak demokratis bisa menjadi alat memperkuat kekuasaan otoriter,” ujarnya.
Soroti Buruknya Sistem Seleksi Penyelenggara Pemilu
Selain itu, koalisi menyoroti rendahnya kualitas penyelenggaraan pemilu yang dinilai tidak terlepas dari lemahnya desain proses seleksi penyelenggara.
Mulai dari penentuan tim seleksi hingga proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR disebut masih bermasalah.
“Proses seleksi yang buruk berdampak langsung pada kapasitas, integritas, dan independensi penyelenggara pemilu,” jelas Ramadhan.
Koalisi menegaskan bahwa pembaruan regulasi kepemiluan tidak bisa terus ditunda, mengingat perannya yang krusial dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah kemunduran sistem politik di Indonesia.







