Koma.id– Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan kondisi terkini aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI. Andrie dilaporkan telah menjalani sejumlah operasi besar, termasuk pada bagian kulit dan mata.
Fatia menjelaskan bahwa Andrie telah menjalani sekitar lima kali tindakan operasi, terutama untuk penanganan luka bakar parah yang dideritanya di sejumlah bagian tubuh.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Jadi Andrie akan masih tetap menjalani pengobatan sampai dengan beberapa bulan ke depan dan empat bulan lagi juga Andrie rencananya akan kembali dioperasi matanya begitu,” kata Fatia dikutip.
Ia menambahkan, proses pemulihan Andrie masih akan berlangsung panjang dan kemungkinan masih membutuhkan tindakan medis lanjutan dalam beberapa bulan ke depan. Fatia juga mengungkapkan kondisi serius pada bagian mata kanan Andrie yang mengalami kerusakan akibat paparan air keras pekat. Ia menyebutkan adanya ancaman kehilangan penglihatan permanen.
“Jadi kita sekarang berdoa supaya Andrie bisa dicangkok matanya dan juga bisa pulih gitu ya matanya karena karena air asamnya itu sangat pekat pada akhirnya membuat bola matanya meleleh, dan pada akhirnya Andrie terancam untuk kehilangan penglihatan di mata kanannya,” tuturnya.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis (12/3) malam. Setelah kejadian, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menangkap empat orang terduga pelaku yang diketahui merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Penyidikan terhadap keempat prajurit tersebut telah selesai dilakukan oleh TNI dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer.







