Koma.id– Koalisi masyarakat sipil Soroti Mandeknya Legislasi Pemilu: Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memprioritaskan revisi UU Pemilu. Melalui perwakilannya, Muhammad Nur Ramadhan, koalisi menilai penundaan pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai bentuk stagnasi legislasi yang tidak dapat dibenarkan.
Mereka juga meminta DPR segera menyusun dan membuka naskah akademik serta draf revisi agar publik dapat memberikan masukan. Penundaan ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen politik dalam memperkuat demokrasi serta berpotensi menjadi strategi mempertahankan status quo kekuasaan.
“Serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas,” kata dia dalam pernyataan sikap koalisi di Kampus STH Jentera, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Koalisi juga mengingatkan bahwa keterlambatan revisi UU Pemilu dapat berdampak serius, termasuk ancaman terhadap kualitas demokrasi dan potensi menguatnya praktik otoritarianisme. Selain itu, buruknya sistem seleksi penyelenggara pemilu dinilai berakar dari regulasi yang belum diperbaiki.
Sementara itu, Mohammad Mahfud Mahmodin mendorong percepatan revisi paling lambat 2027 guna menghindari masalah hukum. Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan tetap berjalan, namun pemerintah dan DPR saat ini lebih fokus pada isu prioritas masyarakat dibanding persiapan politik 2029.







