Koma.id | Jakarta – Pernyataan kontroversial yang disampaikan akademisi Saiful Mujani dan pengamat Islah Bahrawi berbuntut panjang. Keduanya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (08/04) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. “Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Kamis (09/04).
Pasal tersebut mengatur mengenai penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan, yang dapat mendorong orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Laporan ini bermula dari pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dalam acara halalbihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, keduanya dinilai menyampaikan ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Potongan video pernyataan Saiful kemudian viral di media sosial dan memicu polemik.
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menyebut langkah hukum yang ditempuh pelapor sah secara aturan. Namun, ia menilai persoalan ini seharusnya tetap berada dalam ranah kebebasan berpendapat.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara ikut mengurus opini dan sikap politik warga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memilih tidak menanggapi panjang polemik tersebut. Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada agenda strategis.
“Saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa,” kata Teddy singkat.
Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Presidium Kebangsaan 08 juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/04). Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, menyebut keduanya paling vokal menyuarakan ajakan menggulingkan pemerintahan. Laporan tersebut akan menggunakan Pasal 222 KUHP tentang makar terhadap negara.
Dengan adanya dua laporan ini, aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk menindaklanjuti dugaan penghasutan yang dinilai berpotensi memicu kegaduhan dan mengancam persatuan bangsa.







