Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

TNI Limpahkan 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditur Militer

Views
×

TNI Limpahkan 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditur Militer

Sebarkan artikel ini
Kapuspen Tni Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah

Koma.id | Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti. Selasa (07/04).

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti dilimpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,” ujar Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.

Silakan gulirkan ke bawah

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan juga turut diserahkan.

Aulia menjelaskan, berkas perkara akan diperiksa oleh Oditur Militer untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” tegasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Insiden tersebut memicu sorotan luas dari publik dan masyarakat sipil, terutama setelah Andrie menyatakan mosi tidak percaya jika kasusnya ditangani melalui peradilan militer. Ia mendesak agar seluruh pelaku diadili di peradilan umum dan meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Dengan pelimpahan ke Oditur Militer, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di lingkungan peradilan militer, meski desakan agar kasus dibawa ke peradilan umum terus bergema dari kalangan masyarakat sipil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.