Koma.id- Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo dalam rapat pembahasan kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Sorotan tersebut dinilai berkaitan dengan potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut, Hinca mengungkapkan informasi yang diterimanya terkait dugaan pemberian kendaraan operasional kepada pihak kejaksaan. Ia meminta klarifikasi langsung dari Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk.
“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab. Kalau ini salah, mohon dimaafkan.
Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” ujar Hinca dalam rapat kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR.
Ia juga memaparkan sejumlah kendaraan yang diduga terkait, di antaranya Toyota Kijang Innova, Nissan Grand Livina, hingga Toyota Fortuner, yang disebut digunakan oleh jajaran Kejari Karo. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Hinca bahkan mempertanyakan kemungkinan pengaruh fasilitas tersebut terhadap proses penegakan hukum.
“Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tanya Hinca.
Menanggapi hal itu, Danke Rajagukguk tidak memberikan jawaban langsung terkait dugaan tersebut. Dalam forum rapat, ia hanya menyampaikan permohonan maaf dan menerima masukan dari anggota dewan.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” kata Danke.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Kejari Karo bukan hibah, melainkan berstatus pinjam pakai aset daerah.
“Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
Pemkab Karo juga menekankan bahwa skema pinjam pakai merupakan praktik yang diperbolehkan dan lazim dilakukan selama memenuhi ketentuan administrasi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” tutupnya.







