Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Pemerintah Pantau WFH ASN dengan Teknologi Geo-location

Views
×

Pemerintah Pantau WFH ASN dengan Teknologi Geo-location

Sebarkan artikel ini
Tito Karnavian Mendagri

Koma.id | Jakarta – Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kebijakan WFH setiap Jumat ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan transformasi budaya kerja ASN.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, sistem geo-location pernah digunakan saat pandemi Covid-19 dan kini kembali diterapkan untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Handphone mereka diminta aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location. Dengan begitu, ASN bisa dipastikan melaksanakan tugasnya,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (03/04).

Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan sebagai kesempatan memperpanjang libur. ASN tetap dituntut bekerja optimal meski dari rumah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik, seperti sektor kedaruratan, kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kebersihan, persampahan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka tetap wajib hadir di kantor demi memastikan pelayanan masyarakat berjalan normal.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Tito menegaskan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi setiap dua bulan untuk mengukur efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.