Koma.id– Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut penyiraman air keras yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai perbuatan biadab dan primitif yang tidak bisa ditoleransi.
“Biadab jadi ndak ada prediksi yang bisa lebih manis daripada itu.
Saya sampaikan itu anaknya manusia bagaimana kalau anak tentara itu yang disiram air keras? Biadab banget ini, maka usaha kita harus berjuang keras agar kebiadaban ini tidak terulang lagi,” ujar Wayan dalam RDP dengan kuasa hukum Andrie Yunus dikutip.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus tersebut seharusnya ditangani melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dengan korban dari kalangan sipil.
“Kepolisian bisa membantu anda pasal 65 ini bisa diwujudkan dan bisa mewujudkan peradilan umum kenapa kalau mengutip pasal 65 data yang ada di lapangan kejadiannya di tempat umum, korbannya masyarakat sipil, tindak pidananya tindak pidana umum, akal sehat kita mengatakan wajar ini diadili di peradilan umum,” tegasnya.







