Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEntertainmentHukum

Bareskrim Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI

Views
×

Bareskrim Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI

Sebarkan artikel ini
Dude Harlino Dan Alyssa Soebandono

Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (02/04).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyebut keduanya dipanggil karena pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama tiga tahun.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap saksi-saksi yang berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujarnya.

Dude Harlino membenarkan dirinya bersama Alyssa pernah terikat kontrak dengan PT DSI sejak 2022 hingga 2025.

“Betul, pertama kali dipanggil untuk memberi keterangan terkait DSI. Mudah-mudahan informasi dari kami bisa bermanfaat,” kata Dude usai pemeriksaan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta pendiri sekaligus mantan Direktur periode 2018-2024 berinisial AS.

Modus yang digunakan PT DSI diduga berupa proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) seolah-olah memiliki proyek baru. Akibatnya, sekitar 15 ribu pemberi pinjaman (lender) menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang 2018–2025.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, menyita uang Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memperdalam penyidikan, khususnya terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan promosi perusahaan yang kini tengah disidik atas dugaan penipuan investasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.