Koma.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Mulai Rabu, 1 April 2026, kendaraan roda empat pribadi maupun umum hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan dilakukan melalui sistem barcode aplikasi MyPertamina.
“Batas wajar 50 liter per kendaraan, tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai kuota tersebut sudah cukup. “Tangki mobil pun sudah penuh, jadi wajar dan bijak kalau isi mobil satu hari 50 liter,” katanya.
Selain Pertalite, pembatasan juga berlaku untuk Solar. Kendaraan roda empat pribadi dan umum dibatasi 50 liter per hari, sementara angkutan barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. Kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran juga dibatasi 50 liter per hari.
Aturan ini diterbitkan setelah rapat kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas krisis energi akibat perang di Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi dan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Jika pembelian melebihi kuota, maka harga yang berlaku adalah BBM nonsubsidi sesuai mekanisme pasar.
BPH Migas mencatat, kuota subsidi Pertalite tahun 2026 ditetapkan sebesar 29,26 juta kiloliter, turun 6,28% dari tahun sebelumnya. Kuota Solar juga turun 1,32% menjadi 18,63 juta kiloliter. Pemerintah mengklaim kebijakan pengendalian ini mampu menghemat dana subsidi energi hingga triliunan rupiah.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan konsumsi BBM sesuai aturan yang berlaku. Pertamina sebagai badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian, serta mensosialisasikan aturan kepada masyarakat.








