Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka ini sekaligus membantah klaim eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya menegaskan tidak pernah menerima uang dalam perkara korupsi kuota haji.
“Dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa mereka memberikan sejumlah uang. Penerimaan sejumlah uang oleh eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/03).
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota khusus tambahan. Ia juga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Atas perbuatannya, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Dari transaksi tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar.
KPK menegaskan, tindakan kedua tersangka memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian negara. Berdasarkan perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sebelumnya membantah menerima aliran dana dari kasus kuota haji. Namun, KPK menilai bukti pemberian uang kepada Gus Alex menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan kebijakan yang dikeluarkan Yaqut saat menjabat Menteri Agama.








